Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Reklame Tak Berizin Mulai Diawasi, Satpol PP Berau Turun Tertibkan Empat Kecamatan

ZonaTV
35
×

Reklame Tak Berizin Mulai Diawasi, Satpol PP Berau Turun Tertibkan Empat Kecamatan

Sebarkan artikel ini
5218e70a 4baa 4b31 994f 5091fb59544a
FOTO: Salah satu Reklame di berau (Doc.Zona)

BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menertibkan sejumlah reklame dan baliho yang masa tayangnya telah berakhir maupun yang kondisinya rusak. Penertiban sementara difokuskan utama di empat kecamatan, yakni Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur, Kamis (8/10/2026).

Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (BINWASLUH) Satpol PP Kabupaten Berau, Syamsuri menjelaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau sebelum turun ke lapangan. Penertiban ini menyasar pada baliho atau reklame yang telah lewat batas waktu atau kadaluarsa.

“Memang sudah sering kami laksanakan. Utamanya yang momennya sudah lewat. Seperti ucapan 17 Agustus yang sudah lewat, termasuk ucapan hari jadi yang masa momennya sudah berakhir,” ujar perwakilan Satpol PP Berau.

Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya menyasar baliho yang sudah kedaluwarsa. Reklame yang masih memiliki izin tetapi mengalami kerusakan juga menjadi perhatian.

Untuk reklame yang izinnya masih berlaku namun kondisinya rusak, Satpol PP memilih berkoordinasi dengan pihak penyedia atau pemilik reklame agar dilakukan perbaikan.

“Kalau ada reklame atau baliho yang masih berlaku tetapi rusak, kami hubungi pihak vendor untuk memperbaiki,” katanya.

Selain penertiban, petugas juga memberikan arahan kepada pihak penyedia ruang reklame agar tidak memasang baliho sebelum memperoleh izin. Hal itu ditemukan dalam salah satu penertiban, ketika petugas mendapatkan informasi dari DPMPTSP mengenai sebuah baliho yang dipasang pada ruang reklame yang belum mengantongi izin.

Satpol PP kemudian berkomunikasi dengan pemilik ruang reklame untuk mengingatkan pihak pemasang agar terlebih dahulu mengurus perizinan.

“Jangan memasang baliho sebelum ada izin,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan menjadi lebih mudah karena setiap reklame yang telah memiliki izin dilengkapi stiker dari DPMPTSP yang mencantumkan masa berlaku izin, termasuk tanggal dan tahun.

Data perizinan dari DPMPTSP juga menjadi salah satu acuan bagi petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Meski demikian, penertiban di lapangan masih menghadapi kendala keterbatasan sarana dan prasarana. Sejumlah baliho berukuran besar dan berada di lokasi tinggi membutuhkan peralatan khusus untuk dibongkar.

“Kami terbatas sarpras. Jadi masih manual, menggunakan tang, cutter dan alat sederhana lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Dari empat kecamatan yang menjadi sasaran awal, yakni Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Limunjan dan Gunung Tabur, pelaksanaan terbaru difokuskan terlebih dahulu pada dua kecamatan.

“Untuk sementara yang terjangkau dulu. Kemarin Tanjung Redeb dan Teluk Bayur,” ujarnya.

Satpol PP menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dengan DPMPTSP. Sebab, aspek pembinaan dan pengawasan perizinan reklame berada pada DPMPTSP, sementara Satpol PP berperan dalam penegakan peraturan daerah.

“Penindakan ini sesuai Perda Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kami berkolaborasi dengan DPMPTSP yang mengeluarkan izin,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan