Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Pemkab Berau

Anggaran Berau Berubah, Belanja 2026 Tembus Rp3,94 Triliun

ZonaTV
18
×

Anggaran Berau Berubah, Belanja 2026 Tembus Rp3,94 Triliun

Sebarkan artikel ini
bb739d7d screenshot 20260930 184146 whatsapp
Foto: Rapat paripurna, Selasa (29/9/2026).

BERAU — Postur anggaran Kabupaten Berau mengalami perubahan signifikan menjelang penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Berau untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Perubahan ini sekaligus mencerminkan penyesuaian pemerintah daerah terhadap dinamika pendapatan, transfer pemerintah pusat, hingga kebutuhan belanja yang harus dipenuhi.

Dalam dokumen perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,674 triliun. Angka tersebut bertambah sekitar Rp949,56 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp2,724 triliun.

Kenaikan juga terjadi pada sisi belanja. Total belanja daerah ditetapkan sekitar Rp3,946 triliun, meningkat Rp533,83 miliar dibandingkan pagu awal sebesar Rp3,412 triliun.

Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sekitar Rp272,64 miliar. Nilai tersebut kemudian tercermin dalam struktur pembiayaan daerah yang ditetapkan sebesar Rp272,64 miliar.

Angka pembiayaan itu mengalami penurunan cukup besar dibandingkan postur sebelumnya yang mencapai Rp688,37 miliar.

Penyesuaian di Tengah Dinamika Fiskal

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, proses pembahasan perubahan anggaran membutuhkan waktu karena pemerintah daerah harus menyesuaikan sejumlah komponen fiskal.

Salah satunya berkaitan dengan terbitnya PMK Nomor 120 Tahun 2025 mengenai penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025.

Menurut Sri Juniarsih, perubahan postur anggaran juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi fiskal daerah serta dinamika transfer dari pemerintah pusat. Pada saat yang sama, pemerintah harus tetap menyediakan anggaran untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.

Mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengendalian inflasi, pelayanan dasar masyarakat hingga berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

“Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2026 dan disempurnakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Sri Juniarsih.

Belanja Wajib Tetap Menjadi Prioritas

Dalam perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah mengarahkan belanja terlebih dahulu pada kebutuhan wajib dan mengikat.

Komponen tersebut mencakup gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, hingga kebutuhan operasional pelayanan dasar pada seluruh perangkat daerah.

Pemkab Berau juga memperkuat alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan karhutla. Anggaran tersebut bersumber dari bantuan Presiden Republik Indonesia.

Di sektor pelayanan publik, anggaran perubahan turut diarahkan untuk memperkuat pendidikan dan kesehatan, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan sosial serta program penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah daerah juga memasukkan pembayaran sejumlah kewajiban atas utang belanja perangkat daerah untuk pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025.

Waktu Pelaksanaan Menjadi Perhatian

Sri Juniarsih menyadari waktu pelaksanaan program setelah Perubahan APBD 2026 relatif terbatas. Karena itu, ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD bersama DPRD dapat berjalan efektif dan diselesaikan sesuai ketentuan waktu.

Menurutnya, percepatan pembahasan penting agar program yang telah masuk dalam perubahan anggaran tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat segera direalisasikan.

“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS, Pemkab Berau kini memasuki tahapan berikutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi regulasi anggaran daerah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan