Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating

DPRD Berau

Tak Bisa Asal Ngaku! DPRD Berau Perketat Pengakuan Masyarakat Adat

ZonaTV
8
×

Tak Bisa Asal Ngaku! DPRD Berau Perketat Pengakuan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
92617493 08a9 49df 9a1b 874f91aa4501

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, memberikan peringatan tegas terkait proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Berau.

Ia menekankan bahwa status MHA bukanlah label yang bisa diberikan sembarangan, melainkan sebuah amanah undang-undang yang memiliki kriteria sangat ketat.

Rudi mengingatkan agar kemunculan kelompok yang mengaku sebagai masyarakat adat tidak didasari oleh kepentingan sesaat, terutama yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam atau lokasi proyek tertentu.

Menurut Rudi, Pemerintah Kabupaten Berau harus bertindak sangat selektif dalam melakukan verifikasi.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar ditujukan untuk melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal yang menjadi kekayaan daerah.

“Kita perlu melakukan (verifikasi) selektif. Artinya tidak semudah itu memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Harus betul-betul dengan dasar syarat-syarat yang ditetapkan aturan,” ujar Rudi saat diwawancarai Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan bahwa Berau memang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari komunitas adat Dayak, Banua, hingga Bajau.

Namun, semua itu harus dibuktikan dengan eksistensi yang nyata di lapangan, bukan sekadar administrasi di atas kertas.

Politisi ini juga menyoroti fenomena di mana pengakuan masyarakat adat terkadang baru mencuat ketika ada konflik lahan atau kepentingan ekonomi di suatu lokasi.

“Jangan hanya pada saat ada kepentingan, contoh mengenai lokasi atau sumber daya alam, baru berbicara masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Rudi menilai, selama ini upaya penjagaan dan pelestarian oleh kelompok yang mengaku MHA terkadang masih setengah hati atau “suam-suam kuku”.

Ia berharap, MHA yang diakui nantinya adalah komunitas yang benar-benar hidup, tumbuh, dan berkembang secara alami dalam tatanan adat di daerah tersebut.

“Harus betul-betul masyarakat hukum adat itu hidup, bertumbuh, dan berkembang di komunitas adat tersebut di suatu daerah,” tutupnya. (adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan