Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Nasional

Negara Perketat Pemanfaatan Laut Lewat PKKPRL, Pelaku Usaha Wajib Taat Zonasi

ZonaTV
9
×

Negara Perketat Pemanfaatan Laut Lewat PKKPRL, Pelaku Usaha Wajib Taat Zonasi

Sebarkan artikel ini
cde4b9ac img 20260404 wa0000
Illustrasi pemanfaatan laut. (IST)

SAMARINDA — Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman, Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen kunci dalam tata kelola wilayah laut di Indonesia.

Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan negara kepada individu maupun badan usaha untuk memanfaatkan ruang laut. Namun, izin tersebut tidak bersifat bebas, melainkan harus tunduk pada rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“PKKPRL pada dasarnya adalah hak dari negara untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi harus sesuai dengan kesesuaian ruang dan aturan zonasi,” kata Muchlis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari skema perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang bersifat menetap dan berlangsung lebih dari 30 hari wajib mengantongi PKKPRL.

Pengaturan ruang laut sendiri dilakukan secara berlapis. Wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, wilayah di atasnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengajuan izin tetap dilakukan melalui kementerian terkait. Pemerintah provinsi hanya berperan dalam tahap verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Provinsi hanya memastikan kesesuaian dengan tata ruang. Keputusan akhir tetap di kementerian,” ujar Muchlis.

Ia menekankan, cakupan PKKPRL tidak terbatas pada reklamasi atau pertambangan pasir laut. Beragam aktivitas lain juga termasuk, seperti pembangunan pelabuhan, jalur pelayaran, pemasangan kabel bawah laut, hingga pembangunan jetty oleh perusahaan.

Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan ruang laut dihitung berdasarkan luasan area yang digunakan. Pelaku usaha diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai luas tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak sepenuhnya membebani masyarakat. Pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat pesisir yang telah lama bermukim di wilayah laut, seperti rumah di atas air.

“Untuk masyarakat yang sudah lebih dulu ada, difasilitasi dan tidak dikenakan biaya. Tapi tidak boleh memperluas wilayahnya,” kata Muchlis.

Ia menambahkan, penerapan PKKPRL mulai berjalan aktif sejak 2021 dan tidak berlaku surut. Kegiatan yang sudah ada sebelumnya akan didata dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Dalam hal pengawasan, pemerintah melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

“Jika tidak mengurus izin, akan ada teguran terlebih dahulu. Bila tidak dipatuhi, bisa berlanjut ke sanksi hukum,” ujarnya.

Muchlis menilai, keberadaan PKKPRL penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mencegah konflik pemanfaatan ruang laut.
“Dengan PKKPRL, kegiatan di laut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa digugat selama sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi laut masih perlu ditingkatkan. Menurut dia, anggapan bahwa laut bisa dimanfaatkan secara bebas masih kerap ditemui.

“Laut itu tidak bisa digunakan sesuka hati. Ada aturan dan zonasi yang harus dipatuhi,” kata Muchlis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan