KUTAI KARTANEGARA — Dua pengendara sepeda motor tewas seketika di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Sebuah truk milik PT Elnusa Tbk yang mengalami rem blong melaju tak terkendali dan menghantam korban dari arah berlawanan, Jumat siang, 28 November 2025.
Truk Hino merah putih yang dikemudikan HKL itu tengah melaju dari Samarinda menuju Bontang. Sekitar pukul 12.30 WITA, kendaraan berat tersebut mengalami kegagalan sistem pengereman saat mendekati lokasi kejadian. Sopir membanting setir ke jalur kanan untuk menghindari kendaraan di depannya.
Manuver darurat itu justru berujung maut. Dua pengendara motor dari arah Bontang, Junaid dan Supriadi, tak sempat menghindar. Benturan keras tak terelakkan.
“Jarak sudah terlalu dekat,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara, AKP Purwo Asmadi.
Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Kota Bontang. Nyawa mereka tak tertolong.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Desember 2025. Namun, sebulan kemudian, perkara justru dihentikan.
Pada pertengahan Januari 2026, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya: penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kasus dihentikan setelah ada kesepakatan. Keluarga korban menerima penggantian sepeda motor dan santunan uang,” ujar Purwo Asmadi saat dikonfirmasi, Senin, 9 Februari 2026.
Keputusan ini menuai sorotan tajam dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kukar, Danang Leksono Wibowo, menyebut penghentian perkara itu problematik.
Kejaksaan, kata dia, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Desember 2025. Berkas perkara bahkan dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 Januari 2026.
“Artinya, perkara ini secara hukum sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Danang.
Menurut dia, tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice. Apalagi, penyidik telah menerapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
“Dalam KUHAP dan KUHP lama, ada syarat ketat untuk RJ. Salah satunya ancaman pidana di bawah lima tahun dan kerugian korban terbatas. Kasus ini jelas tidak memenuhi,” kata Danang.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati menggunakan pendekatan non-litigasi, terlebih dalam perkara kecelakaan yang merenggut nyawa.
Di luar polemik hukum, tragedi ini kembali menelanjangi persoalan klasik keselamatan transportasi. Kendaraan berat dengan muatan besar tetap melintas di jalur padat tanpa jaminan kelayakan teknis.
Rem blong, lagi-lagi, memakan korban.
Masyarakat hanya bisa berharap, proses hukum yang sempat berjalan tak berhenti di tengah jalan, dan keselamatan pengguna jalan tak terus dikorbankan atas nama kompromi. (*)












