Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Berau

Optimalisasi Aset Wisata Jadi Target, Kios Tanjung Batu Disiapkan Jadi PAD Baru

ZonaTV
16
×

Optimalisasi Aset Wisata Jadi Target, Kios Tanjung Batu Disiapkan Jadi PAD Baru

Sebarkan artikel ini
c771a803 e4f8 4c86 9144 ec2d1dde45fa scaled

Tanjung Redeb – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata terus diperluas. Tahun ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mulai mengarahkan perhatian pada pemanfaatan fasilitas penunjang wisata di kawasan Tanjung Batu sebagai sumber retribusi baru.

Selama ini, kontribusi retribusi pariwisata daerah masih bertumpu pada empat destinasi utama, yakni Danau Labuan Cermin, Pemandian Air Panas Asin Pemapak, Keraton Sambaliung, serta Museum Batiwakkal.

Ke depan, Tanjung Batu diproyeksikan menjadi destinasi kelima yang ikut menopang penerimaan daerah.

Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, mengatakan perluasan retribusi ini difokuskan pada pengelolaan kios kuliner dan kios suvenir yang berada di kawasan wisata tersebut.

“Kami mulai mendorong pemanfaatan fasilitas kios yang ada di Tanjung Batu agar tertata dan bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah awal yang telah dilakukan adalah sosialisasi kepada pemerintah kampung setempat terkait penerapan tarif retribusi kios.

Sosialisasi ini sejalan dengan berlakunya regulasi baru yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi.

Menurut Nurjatiah, pengaturan retribusi kios di kawasan Tanjung Batu kini telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan perubahan dari perda sebelumnya.

“Dalam aturan yang lama, pengelolaan kios di Tanjung Batu belum diatur secara rinci. Sekarang sudah ada payung hukumnya, sehingga bisa mulai diterapkan,” jelasnya.

Setelah sosialisasi regulasi, tahapan berikutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah kampung melalui penunjukan pihak pengelola kios.

Pengelolaan tersebut dapat melibatkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), maupun pihak lain yang dinilai memiliki kapasitas.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat 15 unit kios kuliner dan 18 kios cinderamata yang berpotensi dikelola secara optimal. Dalam perda terbaru, besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk kios kuliner dan Rp 150 ribu per bulan untuk kios suvenir.

“Fasilitasnya sudah tersedia, tinggal bagaimana pengelolaannya bisa berjalan efektif dan memberi manfaat bagi kampung maupun daerah,” katanya.

Nurjatiah menambahkan, karena regulasi baru ini masih tergolong tahap awal penerapan, Disbudpar Berau akan melihat perkembangan keterisian kios dalam waktu dekat sebelum menghitung proyeksi pendapatan secara pasti.

“Kami akan evaluasi dulu dalam beberapa bulan ke depan. Dari situ baru terlihat seberapa besar potensi PAD yang bisa dihasilkan,” tuturnya.

Ia berharap, pengelolaan kios di kawasan Tanjung Batu tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal serta memperkuat daya tarik destinasi wisata Berau secara berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan