Samarinda — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), menilai dampak aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Berau telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.
Ancaman tersebut tidak lagi sebatas pencemaran air, melainkan perubahan bentang alam ekstrem yang berisiko langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Sorotan publik kemudian menguat, setelah beredar luas di media sosial foto lubang tambang terbuka di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelay yang terlihat lebih dalam dibandingkan badan sungai itu sendiri.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengungkapkan bahwa padatnya izin usaha pertambangan (IUP) di Berau telah memicu perubahan lanskap secara masif.
Berdasarkan data overlay JATAM, terdapat 94 konsesi tambang di Kabupaten Berau, dengan tujuh konsesi berada di wilayah hulu dan tengah DAS Kelay.
“Sungai Kelay merupakan urat nadi masyarakat Berau. Ketika lubang tambang dibuat lebih dalam dari aliran sungai, risiko yang ditanggung sangat besar, mulai dari perubahan aliran air tanah hingga potensi jebolnya struktur tanah saat hujan lebat,” kata Mustari, pada Sabtu (24/1/2025).
Temuan tersebut diperkuat hasil investigasi lapangan Jaringan Penulis Alam (JPA) yang menunjukkan jarak antara lubang tambang terbuka (open pit) dengan aliran Sungai Kelay berada pada posisi kritis.
Aktivitas pengerukan itu diduga berada dalam konsesi PT Supra Bara Energi (SBE) yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.543 hektare, meliputi wilayah Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Erwanto, menegaskan bahwa meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, menurutnya akan tetap memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pengawasan.
“Tidak elok jika pemerintah daerah terkesan menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di wilayahnya sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan Inspektur Pertambangan sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM,” ujar Bambang.
Ia menyampaikan, Dinas ESDM Kaltim berencana memanggil perusahaan terkait untuk memaparkan dokumen perizinan serta metode penggalian yang diterapkan.
Setelah itu, Inspektur Tambang akan melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menilai kesesuaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Fokus pengawasan kami adalah jarak galian yang dinilai terlalu dekat dengan sungai. Jika hal tersebut tercantum dalam Amdal, maka mitigasi geotekniknya akan kami cermati secara serius,” kata Bambang.
Namun, bagi JATAM, langkah administratif saja dinilai sangat belum cukup, mengingat bahwa kondisi dampak dan akibat dari kerusakan lingkunganya sangat parah.
Mustari bahkan mengingatkan bahwa ancaman di DAS Kelay bukan sekadar potensi, melainkan telah terbukti melalui peristiwa banjir besar pada Mei 2021, ketika luapan Sungai Kelay merusak tanggul tambang dan merendam permukiman warga di Kampung Bena Baru.
“Sungai Kelay tidak rusak karena faktor alam semata. Kerusakan ini merupakan hasil dari kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan tambang dibandingkan keselamatan warga,” ujar Mustari.
JATAM Kaltim mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan menyeluruh serta membekukan sementara aktivitas pertambangan di kawasan berisiko hingga proses audit tuntas dilakukan.
“Jika dibiarkan, yang sedang dikeruk bukan hanya batu bara, tetapi juga masa depan dan keselamatan masyarakat Berau,” pungkasnya.












