Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menginstruksikan seluruh pemerintah kampung yang masih memiliki lubang bekas tambang ilegal agar segera melakukan penutupan dan pemulihan. Langkah ini dinilai mendesak karena lubang tambang tanpa izin berpotensi mengancam keselamatan warga serta memperparah kerusakan lingkungan.
Menurut Sri Juniarsih, lubang bekas aktivitas ilegal mining yang dibiarkan terbuka tidak hanya berbahaya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi persoalan lingkungan jangka panjang yang harus segera diselesaikan bersama.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi keberadaan tambang ilegal dalam bentuk apa pun, termasuk dampak lanjutan berupa lubang-lubang bekas galian yang tersebar di sejumlah kampung.
Di sisi lain, Sri Juniarsih kembali menepis isu keterlibatannya dalam praktik pertambangan ilegal yang kerap mencuat di tengah masyarakat. Ia memastikan tidak pernah mengambil keuntungan ataupun terlibat dalam aktivitas ilegal mining di Kabupaten Berau.
Menurutnya, klarifikasi tersebut perlu terus disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang dapat merugikan pemerintah daerah maupun upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sri Juniarsih juga menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung upaya penertiban tambang ilegal melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta mendorong peran aktif pemerintah kampung dalam menjaga wilayahnya dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pemerintah tidak membiarkan praktik ilegal. Justru kita terus mendorong penertiban dan pemulihan lingkungan agar masyarakat merasa aman dan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.












