Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum KriminalKaltimNasional

Penangkapan Salah Prosedur, POLRI Meluruskan Pola Penanganan dan Sinergitas Dengan TNI

ZonaTV
23
×

Penangkapan Salah Prosedur, POLRI Meluruskan Pola Penanganan dan Sinergitas Dengan TNI

Sebarkan artikel ini
63f694c8 img 20251124 wa0021
IKLAN VIDEO LIST

KUTAI BARAT – Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan momen tegang antara anggota TNI dan polisi di Polres Kutai Barat beredar luas di media sosial sejak Minggu, 24 November 2025. Dalam rekaman itu, sejumlah personel TNI tampak meninggalkan ruangan gelar perkara usai terjadi adu pendapat dengan jajaran Polres. Video tersebut kemudian diviralkan dengan narasi bahwa aparat kepolisian melepas salah satu terduga pelaku narkoba.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono membantah tegas kabar itu. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun terduga pelaku yang dilepas, dan seluruhnya—enam orang—sedang menjalani asesmen di BNNP Kalimantan Timur untuk menentukan peran masing-masing.

“Tidak benar. Saat ini keenam terduga sedang dilakukan asesmen di BNNP Kaltim untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Boney, Senin (24/11/2025).

Dalam operasi itu, enam orang diamankan karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba oleh anggota Kodim. Gelar dilakukan untuk memastikan legalitas prosedur penangkapan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, suasana gelar sempat memanas.
“Belum selesai gelar, ada rekan dari Kodim yang kurang sepaham dengan mekanisme yuridis, sehingga mereka memilih keluar lebih dulu,” kata Boney.

Ia menegaskan tak ada gesekan fisik, dan situasi tetap terkendali.
“Polri dan TNI tetap solid dalam pemberantasan narkoba sebagai musuh bersama,” ujarnya.

Video cekcok tersebut juga menarik perhatian Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, seorang penggiat media sosial dengan 1,6 juta pengikut di TikTok, lulusan Akpol 2001 dan pemegang gelar Doktor Hukum Unissula. Melalui unggahan video di Instagram, ia memberikan penjelasan hukum atas kasus tersebut.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Lagi ramai video viral proses gelar perkara di Polres Kutai Barat…” ujar Manang membuka penjelasannya.

Manang menjelaskan bahwa aturan penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga pemeriksaan sudah diatur ketat dalam KUHAP, khususnya Pasal 16 untuk penangkapan dan Pasal 18 untuk tertangkap tangan.

Menurutnya, siapa pun memang boleh menangkap seorang yang tertangkap tangan, termasuk masyarakat atau aparat lain, namun harus memenuhi syarat formil dan materil sesuai KUHAP.

Ia menekankan bahwa dalam gelar perkara di Polres Kutai Barat, hasil pembahasan menunjukkan adanya prosedur yang tidak terpenuhi.

“Ada prosedur penangkapan dan penggeledahan yang menurut hasil gelar perkara itu tidak sesuai ketentuan KUHAP. Syarat material dan formilnya tidak terpenuhi,” kata Manang.

Akibatnya, barang bukti yang dibawa pihak penangkap tidak dapat dibuktikan kepemilikannya.

“Para terduga tidak ditangkap saat menguasai barang bukti apa pun. Mereka tidak bisa dibuktikan sebagai pemilik barang bukti tersebut,” jelasnya.

Ia mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi, terutama dalam penanganan kejahatan narkotika yang rawan gesekan kewenangan.

“Tidak boleh semena-mena, tidak boleh memaksa seseorang untuk mengaku. Apalagi jika ada tindakan-tindakan yang bersifat tekanan. Semua harus sesuai prosedur dan diawasi ketat,” tegasnya.

Manang menutup dengan mengatakan bahwa publik dapat menunggu rilis resmi dari Polres Kutai Barat mengenai duduk perkara sebenarnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan