Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan pentingnya pengelolaan dana kampung yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan dalam arahannya pada kegiatan Penguatan Pengelolaan Dana Kampung untuk Pencegahan Maladministrasi yang Berujung pada Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menekankan agar seluruh kepala kampung dan aparaturnya memegang teguh prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kedisiplinan dalam mengelola dana publik. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan dan langkah pengelolaan dana harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala kampung bersama aparaturnya wajib taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada kebijakan di luar aturan yang justru memicu permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan dana kampung kini semakin ketat, baik dari tingkat kecamatan, kabupaten, inspektorat, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, setiap aparatur diminta untuk menjaga moralitas, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan mengedepankan budaya malu.
“Saya berharap aparatur kampung bekerja dengan hati dan ikhlas melayani, agar tata kelola pemerintahan kampung semakin bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah juga mendorong terbentuknya kampung antikorupsi, zona integritas, serta peningkatan kapasitas aparatur agar mampu menjalankan pengelolaan dana desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. (Adventorial)
Penulis : Suci
Editor : Fery