Tanjung Redeb – Sebanyak 465 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, diusulkan mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengatakan, remisi ini terdiri dari 462 narapidana yang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 3 narapidana yang menerima Remisi Umum II (RU II).
“Remisi yang diberikan bervariasi berdasarkan besaran remisi yang diterima,” ujarnya.
Sebanyak 117 narapidana menerima remisi selama 1 bulan, 78 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 121 narapidana memperoleh remisi 3 bulan, 95 narapidana diberikan remisi 4 bulan, 50 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan, dan 4 narapidana menerima remisi selama 6 bulan.
“Remisi yang kami ajukan belum semua nama turun. Mungkin sampai malam nanti baru turun semua,” katanya.
Jenis kejahatan yang dilakukan para narapidana yang mendapatkan remisi ini beragam. Sebanyak 291 narapidana merupakan kasus narkotika, 91 orang terkait perlindungan anak, 33 orang kasus pencurian, 7 orang untuk kasus pembunuhan, 6 orang terkait penggelapan, 5 orang terkait penipuan, dan 7 orang untuk kasus penganiayaan.
Selain itu, ada juga narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi 2 orang, kecelakaan lalu lintas 2 orang, tambang 1 orang, kekerasan dalam rumah tangga 7 orang, kesehatan 9 orang, kehutanan 3 orang, serta pelanggaran UU ITE 1 orang.
“Paling banyak kasus narkoba, dan dua orang kasus Tipikor juga diajukan remisi,” katanya.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan perubahan yang ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Penyerahan remisi akan dilaksanakan di Gor Pemuda, usai upacara HUT RI,” tandasnya. (Fery)