Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

2,7 Kilogram Sabu dan 18 Ribu Butir Double L Gagal Edar, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Pidana Mati

ZonaTV
335
×

2,7 Kilogram Sabu dan 18 Ribu Butir Double L Gagal Edar, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
1edb73dc 8bb6 45ed a7dd ef7e2f1465dc
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 2,7 Kilogram dan Double L sebanyak 18.640 butir.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan, narkotika tersebut berhasil diamankan dari 26 tersangka. Yang mana, 25 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan.

“Itu berasal dari 24 TKP,” ujarnya.

Dikatakannya, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas mencurigakan.

“Ada laporan ke kami, yang mengungkapkan bahwa ada dugaan aktivitas jual beli yang mencurigakan dengan dugaan penjualan narkoba,” katanya.

Lebih lanjut, narkotika-narkotika tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu yang terbesar adalah penangkapan kurir sabu sebesar 1 Kilogram.

“Diringkus di kawasan Labanan, dan itu berasal dari Tanjung Selor,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, selain itu ada juga double L yang diringkus.

“Jumlahnya cukup banyak,” tegasnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana maksimal hukuman mati.

Terhadap pelaku pemilik Double L dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan