Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

2 Maling Motor Diringkus Polisi

Avatar of Redaksi
ZonaTV
254
×

2 Maling Motor Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Sempat Melakukan Perlawanan Hingga Dihadiahi Timah Panas

3bc1bcdc picsart 24 01 09 12 21 53 593 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 2 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Yakni, SL (30) FL (20).

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna bersama Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di Bulan Desember sebanyak 5 kali.

Kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Berau yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Yoga Fattur Rahman, di Jalan Limunjan Kecamatan Sambaliung, 2 Januari lalu sekira pukul 18.00 Wita.

Dari tangan pelaku, diamankan 5 barang bukti berupa motor yang ditaruh di sebuah gudang dekat rumah tersangka.

Dijelaskannya, tersangka SL merupakan seorang residivis. Yang mana SL sudah dua kali masuk bui dengan kasus berbeda-beda.

Kasus pertama SL adalah pencurian pada tahun 2017. Setelah itu, SL juga terjerat kasus Narkotika pada tahun 2019.

“SL adalah residivis,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam upaya melakukan penangkapan terhadap tersangka, keduanya mencoba untuk memberikan perlawanan. Sehingga, pihaknya harus melepaskan tembakan yang mengenai kaki tersangka.

“Untuk menghindari kedua tersangka kembali melakukan perlawanan, kami mengambil tindakan terukur,” tegasnya.

Modua yang digunakan tersangka untuk mencari mangsanya, dengan bekerja sama untuk mencari motor yang tidak dikunci stang.

“FL itu bertugas untuk menggambarkan situasi, dan SL kemudian mendorong motor yang sudah ditargetkannya yang selanjutnya SL menyambung dua kabel untuk menghidupkan motor tersebut,” bebernya.

Dari pengkauan tersangka, alasan melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Kepada para tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.

“Keduanya saat ini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Berau,” tandasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan