Tanjung Redeb – Rencana pemindahan jalan segmen Prapatan menuju Sultan Agung – Bandara Kalimarau masih dilematis. Pemkab Berau juga belum memberikan jawaban pasti terkait hal itu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan pemindahan Jalan Prapatan itu belum bisa dikatakan didukung atau ditolak secara penuh oleh Pemkab Berau.
“Iya betul. Kita masih dilema. Sehingga antara mendukung atau menolak mesti dipikirkan matang-matang,” ungkapnya.
Disampaikannya, rencana pemindahan Jalan Segmen Prapatan ke Jalan Sultan Agung dilakukan menyusul adanya permohonan yang masuk dari salah satu perusahaan tambang batubara.
“Ada permohonan salah satu perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan di sana. Dan itu sudah kami rapatkan,” jelasnya.
Menurutnya, baik menerima atau menolak harus dipikirkan mengingat terdapat aset Pemkab Berau berupa jalan dan beberapa aset lahan, termasuk aset perorangan yang telah dilakukan pembebasan lahan sebelumnya.
“Kita juga menyerap aspirasi dari beberapa OPD, seandainya dilakukan tentu ada perhitungan terkait aset-aset pemerintah,” imbuhnya.
Diakuinya, aset Pemkab itu tidak bisa dibiarkan terlantar dan diabaikan begitu saja. Karena itu, Pemkab akan mendukung sejauh tambang itu tidak merugikan Pemkab Berau.
“Seandainya proses ini berjalan, pemerintah jangan sampai dirugikan. Kita akan mendukung sepanjang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” bebernya.
Apabila ke depan rencana tambang itu diterima, tambahnya, perusahaan tambang terkait perlu mempertimbangkan dan menyelesaikan berbagai dampak sosial dan hukum yang ditimbulkannya.
“Aspek sosial dan hukum ini harus tuntas dulu. Agar jangan sampai pemindahan lahan ini justru menimbulkan gejolak lain,” tandasnya. (Adv/Elton/Fery)