Tanjung Redeb – Kasus penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Berau kini memasuki babak baru. Penyidik, kembali menetapkan dua orang pejabat di Koni Berau sebagai tersangka.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian mengatakan, sudah ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, ada penambahan dua tersangka lagi,” ujarnya.
Kendati ada dua tersangka baru, pihaknya belum menyebut pasti inisial pelaku. Namun pihaknya menyebut, dua tersangka itu, saat ini masih aktif menjabat di Koni Berau sebagai pengurus.
Diakuinya, dalam penetapan dua tersangka baru, pihaknya pun sudah mengantongi beberapa tambahan bukti baru.
“Iya, ada penambahan bukti-buktinya,” jelasnya.
Terhadap para tersangka, kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kaltim.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Diungkapkannya, dalam perkara tersebut pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan, nantinya akan ada ditemukan tersangka lainnya.
“Kasus ini masih tahap pengembangan,” terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini pun mengungkapkan, bahwa hasil perhitungan BPKP telah keluar. Dan menyatakan kerugian negara menyentuh angka lebih dari Rp 1 Miliar.
“Untuk kerugiannya itu lebih dari Rp 1 Miliar,” tandasnya. (FST)